PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
