PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 9
