PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.102 8
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
