PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
