PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
