PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 9
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Borobudur ditetapkan dalam
rangka mendukung upaya pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
