Pasal 47
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur selama 20
(dua puluh) tahun.
(2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal:
terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Borobudur yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; atau
apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
