Pasal 37
(1) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a memuat:
- arahan tema Peraturan Zonasi untuk setiap dusun;
- arahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan; dan
- arahan ketentuan pembangunan yang meliputi:
- arahan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang terdiri atas KDB, KLB, dan KDH;
- arahan ketentuan tata massa bangunan yang terdiri atas GSB, GSS, tinggi bangunan, dan tampilan bangunan;
- arahan ketentuan sarana dan prasarana minimal yang terdiri atas prasarana lain dan parkir; dan
- arahan ketentuan tambahan untuk pemanfaatan ruang yang bersyarat dan pemanfaatan ruang yang terbatas.
(2) Jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan terbatas.
(3) Jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan yang tidak termasuk dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 21
jenis kegiatan yang diperbolehkan dan jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
(4) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan secara rinci dalam peta dengan skala 1 : 5000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
