PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 11
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a diarahkan pada terbentuknya hierarki dan
fungsi kawasan permukiman perdesaan yang terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kulon Progo.
(2) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pusat Kegiatan Lokal berupa Permukiman Borobudur dengan kegiatan utama pemerintahan kecamatan serta pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kecamatan.
(3) Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dilakukan kegiatan lainnya dalam skala pelayanan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
