PERPRES
PENGESAHAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.125
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
