PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut perincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diperlukan dalam rangka penjabaran Peraturan PRESIDEN ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
