PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 90
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
