PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 80
BAB 3 — STAF KHUSUS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
