PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri atas: a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media.
