PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 75
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
