PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 73
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (2) Tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diatur oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
