PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi. (2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
