PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. (2) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
