PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
