PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Politik mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil PRESIDEN di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, komunikasi politik, serta dokumentasi dan desiminasi informasi.
