PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 8
Jangka Waktu
- Untuk kerjasama ekonomi pada Pasal 5 Persetujuan ini, Para Pihak akan terus mengembangkan program-program yang telah ada atau telah disetujui, mengembangkan program-program kerjasama ekonomi yang baru, dan menyelesaikan persetujuan-persetujuan di berbagai bidang kerjasama ekonomi. Para Pihak akan berusaha sebaik-baiknya agar implementasi dapat segera terlaksana dengan cara dan langkah yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Persetujuan tersebut harus memasukkan jangka waktu untuk pelaksanaan komitmen di dalamnya.
- Untuk menyusun PTA pada Pasal 6, Para Pihak akan segera melaksanakan perundingan dalam 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Persetujuan ini. Untuk perdagangan di bidang jasa dan investasi, perundingan-perundingan mengenai persetujuan-Persetujuan seperti diatur pada Pasal 7 (2) dan (3) harus dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah Pihak.
