PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 10
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
- Para Pihak akan menyusun prosedur formal penyelesaian sengketa yang layak, dan mekanisme untuk mencapai tuluan-tujuan Persetujuan ini.
- Seraya menunggu penyusunan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa seperti yang tercantum dalam paragraf 1 di atas, sengketa apapun mengenai interpretasi pelaksanaan atau penerapan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui saling konsullasi.
