PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional lnstruktur, diberikan tunjangan lnstruktur setiap bulan.
