PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
