PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 6
Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
