PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 2
Kepala Sekolah dalam jabatan Tenaga Kependidikan, bukan jabatan struktural.
Kepala Sekolah dalam jabatan Tenaga Kependidikan, bukan jabatan struktural.