PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti diberikan Tunjangan Peneliti setiap bulan.
