PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda
depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui:
- percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan
dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
- mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan
- meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan Perbatasan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai
titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
- menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 13
- mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB), pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
