Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling
sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmeliputi:
- pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
- pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya; dan
- pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
(2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan
rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
- melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati; dan
- mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai
dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
- meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan;
- mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
- mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk kegiatan budi daya nonhutan.
(4) Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang
memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 10
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi perairan;
- mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan
- mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam keanekaragaman hayati laut.
