PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 33
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran 1.E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
Paragraf 1 Kawasan Lindung Nasional
