PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 31
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal30 huruf ameliputi:
- mendayagunakan sumber air berbasisWS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan;
- mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air tanah pada CAT; dan
- mengendalikan eksploitasi air tanah pada CAT yang letaknya berbatasan dengan laut untuk menghindari terjadinya penurunan muka tanah dan instrusi air laut.
(2) Pendayagunaan sumber air yang berbasisWS untuk melayani
kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar (Papua-Papua Nugini) yang melayani PKN Jayapura, PKW Arso, PKW Sarmi, dan PKW Wamena serta Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 40
- WS Einlanden-Digul-Bikuma (Papua-Papua Nugini) yang melayani PKW Merauke, PKW Muting, dan PKW Bade, serta Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
- WS Lintas Provinsi meliputiWS Omba (Papua-Papua Barat) yang melayani PKW Fakfak serta Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai) dan Sekitarnya.
(3) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air tanah pada
CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Timika-Merauke yang berada di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mimika;
- CAT Jayapura yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom;
- CAT Agamanan yang berada di Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Kaimana; dan
- CAT Kaimana yang berada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Kaimana.
(4) Pengendalian eksploitasi air tanah pada CAT yang letaknya
berbatasan dengan laut untuk menghindari terjadinya penurunan muka tanah dan instrusi air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan di:
- CAT Timika-Merauke yang berada di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mimika;
- CAT Jayapura yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom; dan
- CAT Kaimana yang berada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Kaimana.
