PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 29
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
