PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 21
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
