PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 13
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 18
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan jalur kereta api; dan
- jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kepelabuhanan; dan
- alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
