PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 11
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 14
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- kawasan lindung nasional; dan
- Kawasan Budi Dayayang memiliki nilai strategis nasional.
Bagian Kedua Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1 Sistem Perkotaan Nasional
