PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
- koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan LAN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.127 4
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
