PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.127
