PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
PENDANAAN
