PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 27
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan
Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
