PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
