PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) LAN dipimpin oleh seorang Kepala.
