PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 19
BAB 11 — Biaya
- Sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini, Administrasi Pabean Termohon harus menghapuskan seluruh tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
- Pengeluaran dan gaji-gaji yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan saksi dan juga biaya-biaya penerjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung Oleh Administrasi Pemohon.
- Jika pelaksanaan permohonan membutuhkan pengeluaran yang cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa, Para Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang mendasari pelaksanaan permohonan termasuk pengaturan alas biaya-biaya yang akan ditanggung.
