PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
