PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.
