PERPRES
Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
