PERPRES
Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
