PERPRES
Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu l2l egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang pendidikan.
