PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Instruktur dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
www.peraturan.go.id
2022, No. 92 -4-
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
