PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besaran Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Besaran Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.