PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda
depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan
dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.135 12
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
- mengembangkan kawasan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-
titik garis pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana penanda di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang);
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan dan pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor.
